PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (16/12/2025).
Edi menjelaskan, Ranperda yang dibahas memuat sejumlah substansi strategis, di antaranya penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, percepatan digitalisasi pelayanan publik, serta penyusunan masterplan kependudukan hingga tahun 2045 sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang.
Menurutnya, kebijakan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat,” ujarnya usai rapat paripurna.
Edi juga menegaskan pentingnya penyusunan masterplan kependudukan sebagai landasan utama perencanaan pembangunan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pengaturan sebaran penduduk serta perumusan program pembangunan yang berbasis data kependudukan yang akurat.
“Dengan data kependudukan yang valid dan terukur, arah pembangunan akan lebih tepat sasaran, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak,” katanya.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelayanan publik semakin mudah, transparan, dan efisien, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan kota yang berkelanjutan.
