KETAPANG — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), warga Kabupaten Ketapang kembali dihadapkan pada persoalan tahunan berupa kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi. Selain sulit diperoleh, harga LPG melon di tingkat pengecer dilaporkan melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pantauan di lapangan pada Selasa (16/12/2025) menunjukkan sejumlah pangkalan resmi LPG 3 kg di Kota Ketapang dalam kondisi kosong. Sementara itu, LPG yang beredar di tingkat pengecer dijual dengan harga tinggi, sehingga memberatkan masyarakat.
Jhoni, salah seorang warga Ketapang, mengaku kesulitan mendapatkan LPG melon dalam beberapa hari terakhir. Ia mempertanyakan kejelasan stok serta mekanisme distribusi LPG bersubsidi yang dinilainya tidak transparan.
“Kalau memang stok aman, seharusnya tidak terjadi kelangkaan. Faktanya di lapangan LPG sulit didapat dan harganya jauh di atas HET, terutama di pengecer,” ujarnya.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah perhuluan dan pedalaman Kabupaten Ketapang. Warga setempat bahkan harus membeli LPG 3 kg dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan wilayah perkotaan.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum tertentu, baik di tingkat agen, pangkalan, maupun pengecer. Penahanan pasokan disinyalir dilakukan untuk menciptakan kelangkaan dan meraup keuntungan dari penjualan LPG bersubsidi di atas harga resmi.
Keluhan juga disampaikan Nuraini, warga Ketapang, yang mengaku terbebani dengan mahalnya harga LPG, terutama menjelang hari besar keagamaan.
“Sekarang harga LPG melon sudah mencapai Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung. Ini sangat memberatkan masyarakat kecil, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga seharusnya mudah diakses dan dijual sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban. Penindakan tegas terhadap agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan dinilai mendesak agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap akhir tahun.
“Jangan sampai hak masyarakat kecil terhadap energi bersubsidi terus dirugikan. Harus ada tindakan nyata dan penegakan hukum,” tegas Nuraini.
