PONTIANAK — Tim Spartan Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial NM (32), warga Pontianak, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki, melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu gang di Jalan Tebu, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ipda Alvon menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Spartan langsung bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NM diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus berbeda.
Kejadian bermula saat terduga pelaku menuduh korban telah mengambil telepon genggam miliknya. Tuduhan tersebut memicu cekcok mulut hingga berujung keributan di antara keduanya.
“Masalah sempat dimediasi di rumah Ketua RT setempat. Namun diduga pelaku telah menyiapkan sebilah pisau,” ungkap Alvon.
Dalam insiden lanjutan, terduga pelaku diduga mengayunkan pisau ke arah korban. Korban sempat berusaha merebut senjata tajam tersebut, namun pisau mengenai jari tangan korban.
“Akibatnya korban mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Al-Qadrie untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
