PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) sebagai upaya menekan kemacetan dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Rencana tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi ini menuntut tersedianya sistem transportasi yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Transportasi merupakan urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang lancar, aman, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arah perencanaan transportasi Kota Pontianak telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, dengan mengusung visi pengembangan transportasi berbasis green mobility.
“Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai landasan pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” jelas Amirullah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum perkotaan.
“Melalui skema Buy The Service, pemerintah bertindak sebagai penyedia layanan, sementara operator dibayar berdasarkan kinerja. Tujuannya agar masyarakat memperoleh angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” terangnya.
Menurut Trisna, Kota Pontianak saat ini menghadapi sejumlah tantangan di sektor transportasi, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional akibat berkembangnya transportasi berbasis daring.
“Oleh sebab itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar selaras dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta kondisi jaringan jalan yang ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Pontianak berharap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS di Kota Pontianak.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” pungkasnya.
