Info Warga

Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum Masuk Ranperda yang Disetujui DPRD

Foto. Penandatanganan berita acara enam Ranperda Kota Pontianak.

PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (24/12/2025). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Enam Ranperda yang disetujui meliputi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta seluruh tim, atas komitmen dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda bersama jajaran eksekutif.

“Walaupun dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi yang bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Edi menegaskan, pengesahan enam Ranperda tersebut menjadi landasan hukum penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Menurutnya, substansi Ranperda yang disepakati mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.