PONTIANAK – Polsek Pontianak Barat menyerahkan 27 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak serta para orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut, Senin (29/12/2025) pagi.
Penyerahan berlangsung di Mapolsek Pontianak Barat, setelah sebelumnya personel kepolisian mengamankan puluhan remaja tersebut menyusul laporan masyarakat terkait rencana tawuran di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos. memberikan arahan dan imbauan kepada para remaja serta orang tua agar tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran dan balap liar.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pergaulan anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
Sebelum diserahkan, para remaja menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh KPAD Kota Pontianak, berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada KPAD Kota Pontianak dan orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan serta pendampingan.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberian efek jera, dilakukan pengguntingan rambut dengan persetujuan orang tua dan personel KPAD. Sementara itu, sepeda motor yang digunakan para remaja dikenakan sanksi tilang oleh personel Lalu Lintas Polsek Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan pembinaan guna mengantisipasi kenakalan remaja, khususnya aksi tawuran, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terkendali di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
