KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.
Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia sekolah dasar.
Korban yang merupakan anak tunggal pelaku diduga telah mengalami perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Kasus ini terungkap saat kejadian terakhir berlangsung di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ketika korban berusaha melawan dan meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian segera mengamankan korban dan menahan pelaku. Petugas Polres Kubu Raya yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Kami masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Ade, Rabu (7/1/2026).
Ade menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Kubu Raya mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.
“Ini merupakan atensi khusus Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis,” tegasnya.
Selain proses penyidikan terhadap pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban mendapatkan penanganan yang layak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Karena pelaku merupakan orang tua kandung, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
