KUBU RAYA – Kuasa hukum PT Jawa Pos Group meminta Bupati Kubu Raya Sujiwo tidak ragu dalam menerbitkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang berada di Jalan Ahmad Yani. Pasalnya, status hukum tanah tersebut dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi menyisakan sengketa.
Hal tersebut disampaikan Andi Syarifuddin, selaku kuasa hukum PT Jawa Pos Group, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
“Secara hukum, tanah itu sudah selesai dan tidak bermasalah. Statusnya clear and clean berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung,” ujarnya.
Andi menjelaskan, lahan yang direncanakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan tersebut telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 28/PK/TUN/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, tidak ada lagi ruang perdebatan hukum terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia menilai, pihak-pihak yang masih mempersoalkan status tanah lebih didorong oleh kepentingan tertentu yang berpotensi menghambat rencana pembangunan.
“Putusan PK merupakan tahapan hukum tertinggi dan bersifat final. Upaya hukum ini hanya bisa diajukan setelah banding dan kasasi ditempuh, sehingga tidak ada lagi mekanisme hukum biasa untuk membatalkannya,” tegas Andi.
Menanggapi opini yang menyebut putusan PK tersebut cacat hukum akibat dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim, Andi menyatakan pandangan tersebut tidak berdasar secara yuridis.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik hakim merupakan ranah pertanggungjawaban pribadi dan tidak serta-merta memengaruhi keabsahan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan tetap sah dan mengikat berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur. Sanksi terhadap hakim dilakukan melalui mekanisme etik oleh lembaga berwenang, bukan dengan membatalkan putusan,” jelasnya.
Dengan demikian, Andi menilai pejabat yang berwenang tidak perlu merasa khawatir dalam menerbitkan izin pembangunan, selama prosedur administratif dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi pembatalan sertipikat tanah oleh putusan pengadilan yang sah, maka izin yang telah diterbitkan akan gugur secara administratif, namun hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Pembatalan administratif tidak otomatis berarti pelanggaran pidana,” pungkasnya.
