PONTIANAK – Kinerja pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak kembali menuai pengakuan nasional. Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2025, Kota Pontianak mencatat nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,71 dengan kategori A, menempatkannya di peringkat ke-7 kota terbaik se-Indonesia serta peringkat pertama kabupaten/kota di Kalimantan.
Capaian tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Pontianak mencatat nilai IPP 4,35 dengan kategori A- dan berada di posisi ke-43 nasional. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan nyata dalam kualitas dan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak yang secara konsisten melakukan pembenahan di berbagai lini pelayanan.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja bersama. Kami terus melakukan perbaikan mulai dari perencanaan kebijakan, implementasi di lapangan, hingga evaluasi pelayanan secara berkelanjutan,” ujar Edi, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak secara berkesinambungan mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur birokrasi, serta penguatan integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.
“Upaya ini kami lakukan agar pelayanan semakin cepat, mudah, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Selain itu, penguatan standar pelayanan juga dilakukan di seluruh unit layanan, mulai dari tingkat organisasi perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan. Standar tersebut meliputi kepastian waktu dan biaya layanan, serta sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.
Menurut Edi, pelayanan publik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari sikap dan budaya melayani para aparatur.
“Kami terus menanamkan nilai pelayanan yang ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian IPP oleh KemenPAN-RB dilakukan secara menyeluruh, mencakup kebijakan pelayanan, kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, sarana prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Karena itu, capaian ini merupakan gambaran kinerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak,” ungkapnya.
Ke depan, Edi berharap prestasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan pengawasan sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.
“Pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Masukan warga sangat penting agar layanan yang kami berikan semakin optimal,” pungkasnya.
