PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Vanessa Irene Anak Kristina, setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan, termasuk tindak lanjut atas penundaan keberangkatan sebelumnya, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 57 hari. Berdasarkan temuan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi serta pencantuman nama dalam Daftar Penangkalan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses deportasi dilaksanakan secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan tetap mengedepankan ketentuan prosedural, aspek keamanan, serta penghormatan terhadap hak-hak yang bersangkutan sesuai prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam menegakkan hukum tanpa toleransi terhadap pelanggaran, demi menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
