Ani Tegaskan Masyarakat Untuk Tidak Merokok di Area Dilarang Merokok

Lokal43 Dilihat

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meminta fasilitas kesehatan agar dapat menegakan aturan terkait area bebas asap rokok.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan hal itu tertuang dalam Perda No.10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

” Bukan tidak boleh merokok. Tapi memang ada kawasan yang memang dilarang untuk merokok,” kata Ani, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya ada 7 area KTR. Dari ke-7 area itu seperti fasilitas pendidikan, fasilitas umum, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

” Masing-masing dari kawasan tersebut memiliki tingkat ketaatan yang berbeda-beda,” jelasnya.

Salah satu area KTR yakni fasilitas kesehatan. Tingkat kesadaran masyarakat tidak merokok di area itu sudah mencapai 99 persen.

” Namun masih ada 1 persen yang masih merokok dan masih belum sadar. Itu artinya harus kita perkuat lagi aturannya,” terangnya.

Ani meminta masyarakat agar meingkatkan kesadarannya masing-masing untuk tidak merokok di zona KTR.

” Kita tegas kembali aturannya. Mudah-mudahan mereka lebih sadar tidak merokok di kawasan yang memang dilarang,” tegasnya.

Saat dilakukan penindakan oleh petugas. Maka yang melanggar akan dikenakan sanksi tipiring sebesar Rp.50 ribu.

” Dendanya itu lumayan besar. Malah lebih besar dari harga rokok. Kedepannya mungkin bisa jadi Rp.100 ribu,” tutupnya. (fr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *