PONTIANAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menghadirkan 120 pengusaha dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 42 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Sosialisasi ini dikemas dalam Pontianak Tax Forum 2025 yang digelar di Hotel Golden Tulip, Selasa (2/12/2025).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha atas dukungan dan kepatuhan mereka sebagai wajib pajak. Ia menekankan bahwa forum ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan serta pentingnya pajak dalam pembangunan daerah.
“Dalam Perwa ini, hak dan kewajiban wajib pajak diatur dengan lebih jelas. Kami ingin para pelaku usaha memahami hal tersebut agar proses pemungutan berjalan baik,” ujarnya.
Ruli menegaskan bahwa pajak menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai pembangunan di Pontianak, kata dia, merupakan hasil kontribusi nyata dari pajak yang dibayarkan masyarakat dan dunia usaha.
“Pembangunan terlihat di banyak titik, mulai dari fasilitas umum hingga layanan kesehatan. Semua itu dapat berjalan berkat pajak yang dibayarkan wajib pajak,” jelasnya.
Hingga Oktober 2025, realisasi PAD Kota Pontianak telah mencapai 84 persen. Memasuki awal Desember, Bapenda menargetkan capaian meningkat hingga 92 persen.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran wajib pajak semakin tumbuh sehingga berpengaruh langsung terhadap peningkatan PAD,” tegas Ruli.
Ia juga mengajak para pelaku usaha yang hadir untuk turut menyebarkan informasi mengenai Perwa tersebut kepada rekan usaha dan masyarakat luas. Tujuannya agar tercipta pemahaman kolektif mengenai peran pajak sebagai instrumen pembangunan kota.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat menyampaikan kepada sesama pengusaha bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.
