PONTIANAK – Sebanyak delapan remaja yang sebagian besar masih berusia di bawah umur diamankan warga di wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, karena diduga akan terlibat aksi tawuran antar kelompok remaja.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus menjelaskan, pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan sekelompok remaja pada Senin malam (5/1/2026).
“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan rencana tawuran antar kelompok remaja di wilayah Pontianak Barat,” kata Ipda Alvon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama warga melakukan pengamanan terhadap delapan remaja masing-masing berinisial RS (18), K (17), A (14), SS (15), MA (13), B (16), FS (15), dan RP (16). Mereka diamankan sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para remaja tersebut diduga telah melakukan komunikasi untuk tawuran melalui media sosial, tepatnya melalui sebuah akun Instagram.
“Diduga mereka berkoordinasi melalui akun Instagram bernama devagngstrbkingterr,” tambahnya.
Dalam pengamanan itu, polisi turut menyita dua unit sepeda motor serta dua senjata tajam jenis arit panjang yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Selanjutnya, pihak kepolisian memanggil orang tua atau wali dari masing-masing remaja untuk diberikan pembinaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak guna penanganan lebih lanjut.
“Kami melakukan pembinaan dan pendekatan persuasif dengan melibatkan orang tua serta pihak terkait,” jelas Ipda Alvon.
Polisi mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja, terutama di malam hari, agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif.
“Kami mengajak seluruh orang tua, wali, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta mengawasi anak-anak agar tidak terlibat tawuran maupun kegiatan yang dapat merugikan masa depan mereka,” pungkasnya.
