Kalbar Kasus Lokal

Diperiksa 2,5 Jam di Polres Ketapang, Tarsisius Fendy Sesupi Dapat Penangguhan Penahanan

Foto. Dok Istimewa

KETAPANG – Pemeriksaan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi (38) berlangsung lebih dari 2,5 jam di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang, Senin (15/12/2025). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Selama proses pemeriksaan, Fendy didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, yakni Abdul Azis, S.H., Bobpi Kaliyono, S.H., Rahmawati, S.H., Rupinus Junaidi, S.H., dan Ihsan Mahdi, S.H. Selain itu, hadir pula perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT MP.

Dukungan terhadap Fendy juga datang dari masyarakat terdampak yang tergabung dalam tujuh serikat tani di Kabupaten Ketapang, serta perwakilan TBBR yang memberikan dukungan dari luar ruang pemeriksaan.

Pada waktu yang bersamaan, aksi solidaritas turut berlangsung di Pontianak. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi menggelar aksi di depan Polda Kalimantan Barat. Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan agar seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dihentikan tanpa syarat, karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menyebutkan, rangkaian dukungan dan solidaritas tersebut, serta upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum, berujung pada dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Fendy oleh Polres Ketapang.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Menyikapi perkembangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat melalui Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat menyatakan berencana menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gugatan praperadilan. Selain itu, koalisi juga menyatakan akan melanjutkan upaya advokasi dan kampanye terkait dugaan dampak aktivitas PT MP terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun PT MP belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan rencana langkah hukum yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat.