PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan bahwa pembatasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang dinilai berpotensi menyebabkan kepadatan arus lalu lintas pada momen libur keagamaan dan pergantian tahun.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di jalan raya,” ujar Trisna, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub mengatur larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil boks, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan concrete mixer (molen), tronton, serta trailer. Larangan berlaku pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
“Pembatasan serupa juga diterapkan pada Selasa, 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” jelasnya.
Meski demikian, Dishub memberikan pengecualian terhadap kendaraan angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan layanan vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, pengangkutan sampah, serta kendaraan untuk penanganan bencana.
Trisna mengimbau para pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk memarkirkan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama,” katanya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung dan menindak tegas kendaraan yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
