Kalbar Lokal

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Dibatasi Ketat

Foto. Tronton melewati Jalan Rahadi Usman

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah kota.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam padat aktivitas.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, merujuk pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Menurut Yuli, kendaraan kontainer berukuran 20 feet dilarang beroperasi di sejumlah ruas jalan pada pukul 06.00–08.00 WIB serta 16.00–19.00 WIB. Sementara untuk kontainer 40 feet, aturan lebih ketat diberlakukan, yakni hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

“Pengaturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Yuli menjelaskan masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan teknis antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Kontainer 20 feet umumnya memiliki dua sumbu pada tractor head dengan panjang rangkaian lebih dari 12 meter.

Sedangkan kontainer 40 feet memiliki tiga sumbu, panjang kontainer sekitar 12 meter, dengan total rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet memiliki tingkat kesulitan manuver yang jauh lebih tinggi, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif sempit. Karena itu, jam operasionalnya diperketat,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Pontianak menggelar patroli rutin setiap hari dari pagi hingga malam. Pengawasan tak hanya fokus pada kendaraan berat, tetapi juga pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir di bahu jalan yang tidak semestinya atau pengabaian terhadap rambu.

“Jika ditemukan kendaraan besar melintas di luar jam yang ditentukan, petugas akan mengarahkan pengemudi kembali ke pool atau pangkalan. Banyak pengemudi ingin cepat sampai, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Terkait penegakan aturan, Yuli menerangkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, memeriksa perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seluruh proses penindakan dilakukan dengan pendampingan kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk pengawasan di lapangan,” ungkapnya.

Yuli mengimbau para pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Sebelum berkendara, tetap waspada dan taati rambu-rambu. Tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya Turun Langsung Amankan Jalur Trans Kalimantan Demi Kamseltibcarlantas