PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menertibkan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Patimura. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah kota telah memasang penanda resmi berupa spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di sepanjang kawasan PSP sebagai informasi bagi masyarakat.
“Kami sudah memasang tanda parkir gratis di seluruh area PSP. Namun, masih ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan parkir secara ilegal,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Terhadap juru parkir liar tersebut, petugas Dishub melakukan pendataan dan pembinaan, serta meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, yang bersangkutan kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Trisna menerangkan, kegiatan monitoring dan penertiban parkir ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan ruang publik secara tidak sah. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pontianak,” tutup Trisna.
