Kalbar Kriminal Lokal

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, 30 Tersangka Diamankan

Foto. Dok Istimewa

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Dedy Suryadi menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya menangani 24 kasus narkotika dengan total 30 orang tersangka yang telah ditetapkan.

“Dari jumlah tersangka tersebut, sembilan orang merupakan residivis,” ujar Dedy Suryadi. Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7,9 gram lebih sabu, 402 butir ekstasi, empat unit timbangan digital, satu unit mobil, 13 sepeda motor, serta 25 unit telepon genggam.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 95.500 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Nilai kerugian dari jaringan narkotika yang berhasil kami ungkap diperkirakan mencapai Rp3,26 miliar lebih,” ungkapnya.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total berat lebih dari 5,2 kilogram. Sementara itu, masih terdapat sekitar 2,7 kilogram lebih barang bukti yang saat ini masih dalam proses hukum.

“Nantinya, sisa barang bukti tersebut juga akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedy.