PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Oktober hingga Desember 2025, Sabtu (27/12/2025), di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Dedy Suryadi, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahti Polda Kalbar.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Dedy Suryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka, sembilan di antaranya merupakan residivis.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,” ungkap Dedy.
Ia menambahkan, dari barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan berat netto 5.209 gram. Sementara sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Bayu Suseno.
