Kriminal Peristiwa

Dua Karyawan PT Bumi Agro Lestari Jadi Korban Penganiayaan di Jongkat, Satu Meninggal Dunia

MEMPAWAH – Dua karyawan PT Bumi Agro Lestari (BAL) di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, menjadi korban penganiayaan pada Jumat (14/11/2025) sore. Korban masing-masing berinisial TM (60) dan HF (43). TM dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara HF mengalami luka serius.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat seorang pria berinisial SH (38) datang ke area perusahaan untuk mengambil kepah hasil tangkapannya di tepi laut.

“Terduga pelaku datang untuk mengambil kepah. Ia meminta agar motor bisa masuk ke dalam perusahaan supaya lebih dekat dengan lokasi pengambilan,” ujarnya.

Permintaan tersebut tidak diizinkan oleh pihak keamanan perusahaan. SH kemudian pergi sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi ketika TM dan HF hendak pulang menuju Pontianak menggunakan mobil pick-up. Saat berada di depan SDN 11 Jongkat, kendaraan mereka diduga dipepet oleh SH yang mengendarai motor Satria F berwarna biru.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang,” jelas Ipda Tri.

Akibat serangan tersebut, TM mengalami luka berat di bagian kepala dan badan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. HF juga mengalami luka pada punggung dan kedua tangan. Ia segera dilarikan ke RS Antonius Pontianak dan menjalani perawatan intensif.

Warga yang mengetahui kejadian itu sempat membawa TM ke Puskesmas Jongkat, namun korban dinyatakan tidak dapat diselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim gabungan dari Resmob dan IT Polda Kalbar, Polres Mempawah, serta Polsek Jongkat langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Polisi juga mendatangi rumah SH untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dua saksi yang berada di sekitar lokasi, masing-masing AM dan MI, telah dimintai keterangan.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga menyerahkan SH ke kepolisian. Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jongkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang,” ujar Ipda Tri.