PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat menangkap dua pria berinisial MH dan JS yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli intan palsu dengan modus ritual dukun.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, menjelaskan bahwa awal mula kasus terjadi saat korban dan MH membicarakan transaksi jual beli intan yang belum memiliki dokumen legalitas.
“Awalnya, korban dan MH ini saling membahas transaksi jual beli intan yang belum memiliki legalitas,” terang Tri Satrio.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar April 2024 di sebuah gang di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Menurut keterangan polisi, korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan besar berupa dana hibah hasil penjualan intan senilai Rp30 miliar per orang.
Karena intan tersebut disebut belum sah secara hukum, JS kemudian meyakinkan korban bahwa diperlukan biaya untuk mengurus legalitasnya.
“Intan itu rencananya akan dijual JS ke Kerajaan Brunei Darussalam, sementara MH bertugas mengurus legalitasnya,” jelasnya.
Korban yang percaya dengan janji keuntungan besar itu kemudian ditunjukkan surat hibah senilai Rp30 miliar dan surat yang mengatasnamakan OJK oleh seseorang berinisial A.
“Karena merasa yakin akan mendapat keuntungan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sekitar Rp50 juta,” kata Tri Satrio.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diterima hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalbar.
Petugas yang menindaklanjuti laporan kemudian menangkap MH di rumahnya di kawasan Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
“Selain terlibat dalam kasus dugaan penipuan, MH juga diketahui merupakan residivis kasus perjudian dan sempat mengaku sebagai ‘sultan baru’ Kerajaan Landak,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp16 juta, serta peralatan ritual yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang.
“Pelaku saat ini telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Tri Satrio.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
