PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Pontianak mendukung penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam). Skema ini akan diberlakukan dua arah terpisah: jalur masuk dari arah Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, dan jalur keluar melalui ruas jalan yang berada di wilayah Kota Pontianak.
Edi mengatakan, hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menghasilkan kesepakatan untuk menerapkan arus satu arah di kawasan tersebut. Tingginya mobilitas warga, baik dari perumahan maupun kawasan pertokoan, menyebabkan ruas Serdam kerap mengalami kepadatan pada jam-jam tertentu.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam digunakan sebagai akses masuk, sedangkan arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani dialihkan ke ruas Sungai Raya Dalam di wilayah Kota Pontianak,” jelas Edi usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Anthonius Rawing di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari penataan kawasan, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya juga akan melakukan pembenahan terhadap jembatan-jembatan putar (U-Turn) di sepanjang ruas jalan tersebut. Penataan parit dan perbaikan jembatan U-Turn diharapkan membantu memperlancar arus kendaraan sekaligus memperbaiki tata ruang di kawasan Serdam.
Selain pemasangan rambu lalu lintas, Edi menegaskan perlunya sosialisasi masif sebelum kebijakan ini diberlakukan. Dishub Kota Pontianak akan berkolaborasi dengan Ditlantas dan Satlantas Polresta Pontianak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban tetap terjaga, lalu lintas lancar, dan keselamatan pengguna jalan terjamin,” ucapnya.
Kepala Dishub Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, menambahkan bahwa kajian teknis terkait penerapan jalur satu arah tersebut telah dilakukan sejak 2024 dan kini memasuki tahap finalisasi bersama pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya, khususnya dalam upaya meningkatkan konektivitas serta mengurai kemacetan yang sering terjadi di kawasan Serdam.
“Dari kajian terakhir yang disusun pejabat fungsional kami, sistem one way merupakan opsi paling tepat. Nantinya kendaraan akan masuk dari arah Kubu Raya, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” terang Anthonius.
Ia menyebutkan, sedikitnya lima titik U-Turn akan dibangun bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK), dengan jarak antartitik sekitar 500 meter, dimulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Pemerintah kota dan kabupaten juga akan menyediakan fasilitas keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas.
Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan melanjutkan rapat teknis untuk mematangkan titik lokasi putar yang dinilai paling ideal.
“Kami targetkan sosialisasi yang lebih masif sudah bisa dimulai awal 2026. Rencana ini masih terus dikaji secara teknis, dan Januari 2026 akan mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati,” ujarnya.
Pemerintah berharap penerapan sistem satu arah di Jalan Sungai Raya Dalam dapat menjadi solusi efektif untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
