PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya keseragaman data serta kelengkapan dokumen pendukung dalam penyusunan laporan implementasi pengendalian inflasi Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (8/1/2026).
Amirullah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menyampaikan, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan persepsi antar perangkat daerah yang tergabung dalam TPID, terutama terkait data, indikator capaian, serta dokumen pendukung laporan tahunan.
“Penyusunan laporan TPID harus dilakukan secara cermat dan akurat karena menjadi bahan evaluasi nasional oleh Pokja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), sekaligus tolok ukur kinerja daerah dalam menjaga stabilitas harga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi inflasi Kota Pontianak sepanjang tahun 2025 masih berada dalam batas aman dan sesuai target nasional sebesar 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen. Tercatat, inflasi tahunan (year on year) pada Desember 2025 sebesar 1,5 persen, sementara inflasi bulanan (month to month) berada di angka 0,13 persen.
“Capaian ini menunjukkan pengendalian inflasi berjalan cukup baik. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga stabilitas ini tanpa menggerus daya beli masyarakat,” katanya.
Amirullah menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2029 melalui keputusan wali kota. Dalam peta jalan tersebut, TPID mengedepankan strategi kebijakan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta komunikasi yang efektif.
“Empat strategi ini harus terus dijalankan secara konsisten dan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan secara sektoral. Sinergi antara perangkat daerah, BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan, dan seluruh kegiatan harus terdokumentasi dengan baik.
“Setiap program TPID wajib didukung dokumen lengkap, mulai dari surat tugas, notulensi, foto kegiatan, data pendukung, hingga produk kebijakan seperti peraturan daerah atau peraturan wali kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amirullah mengingatkan bahwa tujuan pengendalian inflasi bukan untuk menekan harga secara ekstrem hingga memicu deflasi. Menurutnya, deflasi justru berpotensi merugikan produsen dan menurunkan produktivitas.
“Yang kita jaga adalah inflasi yang sehat dan terkendali. Daya beli masyarakat terpelihara, sementara pelaku usaha tetap memiliki insentif untuk berproduksi,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa inflasi yang stabil merupakan karakter ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, dan harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Keberhasilan kepala daerah bukan diukur dari deflasi, melainkan dari kemampuan menjaga inflasi tetap terkendali dalam jangka panjang,” pungkasnya.
