PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK- Tim Jatanras dari Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah yang terjadi di kawasan Pontianak Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Rumah yang menjadi sasaran diketahui dalam kondisi kosong karena ditinggalkan pemiliknya selama beberapa hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin oleh IPDA Amin Suryadinata setelah menerima laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong selama beberapa hari.
Namun saat korban kembali ke rumah pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.
“Ketika korban pulang ke rumah, ia melihat kondisi rumah sudah tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang di dalam rumah telah hilang,” ujar AKP Ryan Eka Cahya.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban kemudian menyadari bahwa sejumlah barang elektronik, peralatan rumah tangga, serta kebutuhan dapur telah raib dibawa pelaku.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit televisi merek LG ukuran 24 inci, satu unit mesin jahit merek Singer, serta tiga unit kipas angin merek Miyako.
Selain itu, pelaku juga membawa berbagai perlengkapan dapur seperti enam lusin piring keramik, sepuluh lusin sendok stainless, satu set mangkuk prasmanan, serta satu unit rice cooker.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang lain seperti oven listrik, kompor gas merek Rinnai, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta satu unit mesin cuci.
Beberapa barang lainnya yang dilaporkan hilang termasuk satu unit pompa air merek Sanyo, satu dandang aluminium, dua kuali aluminium, serta 10 kilogram beras.
Dari kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mendapatkan keterangan dari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Saksi tersebut mengaku sempat melihat seseorang membawa sebuah televisi yang dibungkus dengan kain bersama rekannya. Kedua orang tersebut kemudian pergi menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA Amin Suryadinata kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial OO dan RO.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Tim Jatanras berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mesin jahit merek Singer berwarna cokelat, satu unit televisi 24 inci, serta satu unit laptop.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh salah satu tersangka sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual.
Uang hasil penjualan barang curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, dari pengakuan para tersangka, sebagian hasil penjualan barang curian juga akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Pontianak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 476 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.




