Jatanras Polresta Ungkap Pelaku Curat di Jalan Imam Bonjol

Kriminal2 Dilihat

PONTIANAK – Unit Jatanras Satreskrim Polresta berhasil mengungkap dan mengamankan satu dari dua orang pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Pontianak Tenggara.

Kejadian curas tersebut dialami oleh seorang pemuda, MSG (25) warga Punggur Besar Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis (3/7/25) sekitar pukul 17.30 WIB yang bermula saat korban memesan layanan melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasatreskrim, Kompol. Wawan Darmawan, menyampaikan bahwa unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak telah mengamankan salah seorang pelaku, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Inisial pelaku HYA (37) pria yang beralamat di Jalan Silat Baru, Pontianak Tenggara, diamankan Jatanras Polresta Pontianak pada Sabtu dini hari di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol, hari Sabtu (5/7/25). Saat ini masih ada satu orang pelaku lainnya berinisial MJ yang masuk DPO,”ungkap Kompol Wawan.

Kasatreskrim Kompol. Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa korban MSG awalnya melakukan pemesanan layanan melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke sebuah lokasi di Jalan Imam Bonjol. Setibanya di sana, ia bertemu dengan dua pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Kerena negosiasi harga antara korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan, korban akhirnya memutuskan untuk pergi dan saat memutar arah, motornya menabrak motor pelaku secara tidak sengaja. Hal ini memicu perdebatan antara keduanya, saat itulah salah satu pelaku merampas kunci motor dari pinggang korban. Korban sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kompol Wawan.

Setelah menerima laporan dari korban, unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap HYA.

“Berdasarkan interogasi singkat, HYA mengakui keterlibatannya bersama MJ. Ia juga menyebut bahwa korban memang datang ke lokasi berdasarkan komunikasi melalui MiChat,” tambah Kompol Wawan.

“Saat ini pelaku HYA telah ditahan dan kami juga melakukan pengejaran terhadap DPO MJ. Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkas Wawan.

 

Sumber [Polresta Pontianak]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *