PONTIANAK – Polisi menangkap ZA (24), residivis curanmor yang beraksi depan sebuah toko Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara.
Pencurian itu dilancarkan ZA pada Senin (3/5/24) sekira pukul 19.30 WIB. Modusnya mengincar motor yang kuncinya masih melekat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Kuncorojati mengatakan ZA ditangkap petugas usai korbannya melapor ke pihak kepolisian.
” Kami mendapat laporan dari korban setelah motor miliknya hilang diparkiran depan salah satu toko,” ujar Antonius.
Pelaku menggasak motor Yamaha Aerox warna merah milik korban. Kemudian, petugas menyelidiki kasus ini dan mendapatkan identitas pelaku.
” ZA saat itu berpapasan dengan petugas dan sedang mengendari motor korban. TNKB korban masih terpasang dan sesuai laporan polisi,” terangnya.
Tak butuh waktu lama dan masih di hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, pelaku saat itu langsung dibekuk petugas bersama barang bukti.
” Dia mencoba melarikan diri. Namun, kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembakan pada bagian kakinya,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku sempat terjatuh dari motor hasil curiannya setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. AZ merupakan residivis curanmor.
” Pelaku pernah ditahan di rutan Polresta Pontianak tahun 2021. Barang bukti itu langsung disita petugas dan dibawa guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dalam jeruji besi. Dia juga terancam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.