Kalbar Kasus Kriminal Lokal

Mengaku Bertani, Pria di Kubu Raya Justru Edarkan Sabu Murah Meriah, Tim Labubu Bertindak

Foto. Dok Istimewa

KUBU RAYA – Aktivitas ganda seorang pria berinisial RJ (43), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Di balik pengakuannya sebagai petani, RJ diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan sasaran pasar ekonomi kecil.

Pelaku diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat hendak mengedarkan sabu di wilayah setempat. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar yang dikemas dalam klip kecil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RJ. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berujung pada penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RJ diamankan pada Jumat (2/1/2026) di depan kediamannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Ade saat memberikan keterangan di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Kepada penyidik, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus penjualan sabu dalam bentuk paket kecil berharga Rp 50 ribu. Sabu yang dibeli seharga Rp 250 ribu tersebut dipecah menjadi tujuh paket untuk dijual kembali.

“Dari satu kali transaksi, pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 150 ribu apabila seluruh paket terjual,” jelas Ade.

RJ juga mengaku hanya melayani pembeli tertentu yang sudah dikenal guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengendus pergerakannya.

“Saat diamankan, satu paket telah terjual, sementara enam paket lainnya masih siap edar,” tambahnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Saat ini, RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, RJ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.