Pelaku Curanmor Bersama Penadah Disergap Polisi, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kriminal43 Dilihat

PONTIANAK – Dua pria pelaku curanmor disergap polisi. Mereka adalah AH dan RD yang ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan keduanya merupakan adik beradik tiri. Mereka ditangkap pada hari yang sama.

” Korban memarkirkan motornya di depan rumah dan saat itu tidak dikunci stang. Lalu pelaku membawa kabur motor tersebut,” kata Antonius.

Pencurian itu terjadi Senin (10/6/2024) pagi pukul 05.30 WIB di Jalan H.R A. Rahman, Gang Kakap 2, Kota Pontianak.

” AH ditangkap di Jl. Pangeran Natakusuma. Sedangkan abang tirinya, RD ditangkap di Sungai Jawi,” tambahnya.

Lanjut, Antonius menjelaskan menurut keterangan keduanya motor curian itu dijual di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

” CS membeli motor curian melalui F dengan harga 1 juta. Ternyata F menjual motor hasil kejahatan bersama rekannya B,” terangnya.

Diketahui F dan CS berperan sebagai penadah barang hasil curian. Namun, uang penjualan motor tidak diserahkan kepada pelaku.

” Uang penjualan motor digunakan F untuk kebutuhan sehari-harinya. Sementara, petugas menangkap CS di salah satu cafe,” ungkapnya.

Barang bukti motor korban telah dijual CS lewat Facebook dengan harga 2,7 juta. Kini semua pelaku sudah ditahan di sel Polresta Pontianak.

” AH dan RD dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Curat dan CS dan F dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Penadah Barang Curian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *