PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan penghargaan Pajak Award Pontianak 2025 kepada para wajib pajak yang dinilai berkomitmen dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada acara yang dirangkaikan dengan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Ibis Pontianak, Jumat (14/11/2025) malam.
Dalam sambutannya, Edi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Ia berharap penghargaan ini dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk patuh dan sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan kota.
“Penghargaan ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Semoga upaya bapak-ibu menjadi bagian dari kemajuan Kota Pontianak,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, dan hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ia mengajak wajib pajak untuk membayar pajak dengan keikhlasan.
“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi nyata untuk kota kita. Setiap rupiah yang dibayarkan kembali untuk masyarakat Pontianak,” ungkapnya.
Ia juga mengibaratkan pajak seperti ibadah puasa—memiliki tantangan, namun memberi manfaat besar bagi banyak orang. Karena itu, ia mengajak masyarakat membayar pajak tanpa rasa terpaksa.
“Kita mungkin merasakan beratnya, tetapi manfaatnya sangat besar. Maka mari membayar pajak dengan keikhlasan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa,” katanya.
Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi Pajak
Edi berharap kegiatan Pajak Award menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara DPRD, pemerintah kota, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola yang modern, transparan, dan inklusif.
“Semoga Pajak Award menjadi ruang refleksi atas kerja keras semua pihak. Kolaborasi antara DPRD, Pemkot, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dalam mempermudah layanan pembayaran pajak daerah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui platform digital seperti Tokopedia dan kanal non-tunai lainnya.
Menurut Edi, digitalisasi penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Digitalisasi bukan hanya mempermudah transaksi, tetapi juga mencegah potensi kebocoran dan mempercepat pelayanan publik,” jelasnya.
Pemkot Pontianak, lanjutnya, terus mendorong integrasi data, peningkatan layanan berbasis elektronik, serta penerapan transaksi non-tunai di berbagai sektor sebagai bagian dari upaya menjadikan Pontianak kota yang maju dan berdaya saing.
“Kita ingin mewujudkan Pontianak yang modern, transparan, dan kompetitif melalui digitalisasi dan kepatuhan pajak,” pungkasnya.
