PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan revisi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, di antaranya asosiasi ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.
Edi menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional kendaraan berat penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang, terutama kebutuhan pokok masyarakat yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.
Selain membahas revisi aturan, rapat juga menyoroti kondisi angkutan berat seperti truk, kontainer, dan trailer yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, termasuk permasalahan antrean kendaraan di SPBU yang kerap menimbulkan kemacetan.
Pemkot meminta asosiasi angkutan agar mengimbau para pemilik armada untuk memastikan kendaraan mereka layak jalan, baik dari sisi kelengkapan rambu, kondisi ban, pengaman kolong, maupun aspek keselamatan lainnya.
Edi menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan titik parkir kendaraan berat yang mengganggu arus lalu lintas. Menurutnya, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas sehingga tidak diperkenankan adanya parkir liar di tepi jalan.
Terkait antrean kendaraan di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan.
Edi menambahkan, pemerintah juga akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan para sopir angkutan mematuhi aturan kecepatan, memiliki kelengkapan administrasi, serta memahami keselamatan berkendara.
Ia menekankan bahwa keselamatan dan keamanan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri. Banyak kecelakaan terjadi bukan karena kondisi jalan atau kendaraan, tetapi akibat kelalaian pengemudi.
Menurut Edi, masih sering ditemukan pengemudi yang tidak sabar, terburu-buru, dan bahkan menggunakan ponsel saat mengemudi. Perilaku seperti itu tanpa disadari dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menilai evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 sudah mendesak dilakukan karena aturan tersebut telah berlaku hampir satu dekade tanpa penyesuaian.
Ia mengatakan, seluruh saran dan masukan dari forum telah diakomodasi untuk menjadi bahan revisi. Berdasarkan data Korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 926 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua sekitar 3.000 unit per bulan.
“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah karena keterbatasan lahan. Maka dari itu, pengaturan baru diperlukan agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi,” ujar Yuli.
Komentar