PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya perda pada akhir tahun 2025. Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipahami masyarakat, khususnya pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus utama.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan perda sebelumnya. Salah satunya adalah ketentuan penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga masyarakat dapat menikmati udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan
secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Menurut Welly, ke depan penegakan perda akan lebih mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan penyesuaian terhadap ketentuan hukum nasional. Ia menambahkan, pola pembinaan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi kepada pengelola kawasan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. ( *kominfo* )





