Kalbar Lokal

Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres Baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Foto. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah agar proses pengadaan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting yang berperan langsung dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menilai efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan sangat menentukan keberhasilan berbagai program pemerintah.

“Perubahan regulasi ini bukan sekadar mengubah redaksi pasal, tetapi juga menaikkan standar tata kelola pengadaan agar lebih sederhana, cepat, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya usai membuka kegiatan di Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).

Bahasan menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal, termasuk penyusunan rencana umum pengadaan yang realistis dan sesuai kebutuhan layanan. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme pemilihan yang semestinya, serta mendorong penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Bahasan, diharapkan seluruh peserta memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait perubahan regulasi tersebut. “Jangan sampai setelah sosialisasi justru menimbulkan kebingungan. Kegiatan ini harus menjadi ruang berdiskusi dan menyamakan langkah dalam pelaksanaan pengadaan,” pesannya.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak, Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menyampaikan berbagai ketentuan baru yang tercantum dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Beberapa perubahan cukup signifikan, salah satunya adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6. Artinya, selama produk yang dibutuhkan tersedia di e-katalog, maka seluruh pengadaan wajib dilaksanakan melalui sistem tersebut,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, penerapan e-katalog membawa banyak keunggulan, terutama dalam mempercepat waktu proses pengadaan. “Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan bisa diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang memerlukan waktu hingga tiga minggu,” katanya.

Irwan menilai percepatan proses tersebut akan berdampak positif terhadap serapan anggaran pemerintah. “Semakin cepat proses pengadaan dilakukan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital