Info Warga Kalbar Lokal

Pemkot Pontianak Terbitkan Edaran, Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026

Foto. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB, guna menghindari gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin turut dilarang selama perayaan malam Tahun Baru.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Edi.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Upaya persuasif dan preventif akan dikedepankan agar perayaan malam tahun baru berlangsung aman dan kondusif.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Surat edaran ini diberlakukan selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital