Pemkot Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Lokal13 Dilihat

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025.

Aturan yang tertuang dalam lembar Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan buka kembali pada hari kedua puasa.

” Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Bahasan menambahkan ada beberapa jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti games station, tidak termasuk yang berada di pusat perbelanjaan, kafe dengan live music, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, karaoke, permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah dan warung internet.

” Untuk jenis usaha tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Bahasan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut hanya diizinkan pada tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri.

” Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *