Kalbar Kriminal Lokal

Pencuri Mesin Pompa Air di Ruko Pontianak Kota, Ditangkap Lagi Main Judi Online

Foto. RS saat ditangkap (Dok. Polsek Pontianak Kota)

PONTIANAK – Polisi meringkus residivis pencurian berinisial RS (50) als DAENG di Jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan polisi.

“ Kami melakukan pengecekan CCTV di TKP dan mengumpulkan sejumlah informasi untuk mengungkap identitas pelaku,” ujarnya Iptu Sholihin.

Lanjut, Sholihin menjelaskan peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

” Pelaku masuk ke dalam ruko melalui pintu belakang dengan cara merusak gembok, lalu mengambil dua unit mesin pompa air merek Honda.,Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota,” jelasnya.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting Dalam, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku saat itu sedang bermain judi online di lokasi tersebut.

“ Setelah memastikan keberadaan pelaku, anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan pada Selasa malam sekitar jam 9. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Sholihin.

Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dua mesin pompa air hasil curiannya dijual kepada seseorang seharga Rp900 ribu.

” Hasil penjualan itu, pelaku mengaku akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gembok dan satu jaket merah yang digunakan saat beraksi.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

“ Pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Sholihin.

Polsek Pontianak Kota juga masih melakukan penelusuran terhadap penadah yang membeli barang hasil curian tersebut.