Kriminal

Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diringkus Polisi

Foto Pelaku

KETAPANG – Polisi menangkap HJ (43) dan W (25), pengedar sabu di wilayah Tumbang Titi Ketapang.

Kapolsek Tumbang Titi Iptu Made Adyana mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (29/7/2024) pukul 00.15 WIB.

” Kedua pelaku kami tangkap di rumah HJ Desa Sungai Melayu Kabupaten Ketapang,” kata Made.

Polisi telah melakukan memantau gerak gerik HJ dan W yang dicurigai sebagai pengedar barang haram itu.

” Dari informasi yang diterima. Kemudian diselidiki dan kedua pelaku langsung kami tangkap,” terangnya.

Penyelundupan Sabu Bermodus Bubuk Kopi Digagalkan, Lansia di Pontianak Diamankan Tim Labubu

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah.

” Barang bukti itu yakni alat hisap sabu, 2 hp, uang tunai 3,5 juta, sabu 35,60 gram dan 4,99 gram, timbangan elektrik, dan sendok sabu,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

” Kasus ini akan terus kami kembangkan dalam mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Mengaku Bertani, Pria di Kubu Raya Justru Edarkan Sabu Murah Meriah, Tim Labubu Bertindak