Info Warga Kalbar Kriminal

Penyelundupan Sabu Lewat Kargo Bandara Digagalkan, Mantan Atlet Nasional Diamankan

Foto. Dok Polres Kubu Raya

KUBU RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur kargo udara berhasil digagalkan berkat kerja sama Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya.

Seorang pria berinisial BJ (43), yang diketahui merupakan mantan atlet balap asal Kalimantan Barat, diamankan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kargo di Bandara Internasional Supadio, Selasa (2/12/2025). Tim K9 Bea Cukai mencurigai satu paket yang dikirim dengan tujuan Pontianak–Bandung. Meski tampak seperti kiriman biasa, anjing pelacak memberikan indikasi kuat adanya zat terlarang di dalamnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penindakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram yang disamarkan dalam kemasan kopi bubuk.

“Modusnya dengan mencampur sabu ke dalam kopi bubuk untuk mengelabui penciuman anjing pelacak,” jelas Ade, Senin (8/12/2025).

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Bea Cukai Pontianak dan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna menelusuri pengirim paket.

Hasil penyelidikan mengarah kepada BJ. Ia diamankan saat berada di sekitar kediamannya, tidak jauh dari lokasi jasa pengiriman tempat paket tersebut diserahkan. Dalam proses pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah percakapan dan catatan transaksi di ponsel milik pelaku.

“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan alat bukti, ia mengakui telah beberapa kali mengirimkan sabu ke Bandung,” ungkap Ade.

Berdasarkan pengakuan sementara, BJ menyebut seorang pria berinisial G yang berdomisili di wilayah Pontianak Timur sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi menyatakan masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.

“Saat ini penyelidikan terus kami lakukan untuk memburu pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

BJ kini ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.