Daerah
Beranda » Berita » Penyesuaian Jam Kerja ASN Pontianak Selama Ramadan 1447 H, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pontianak Selama Ramadan 1447 H, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Foto. Para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak saat mengikuti apel. (Dok. Istimewa)

PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan selama bulan puasa.

Penyesuaian jam kerja ASN Pontianak Ramadan 1447 H ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kesempatan menjalankan ibadah puasa. Di sisi lain, Pemkot memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak akan mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru dirancang untuk mempertahankan produktivitas dan efektivitas kerja ASN selama Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkot Pontianak mengatur secara rinci jadwal kerja bagi unit kerja yang menerapkan sistem lima hari kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 14.15 WIB.

Wali Kota Edi Kamtono Buka Newton Home Tournament, Arena Biliar Pontianak Cetak Atlet Berprestasi

Waktu istirahat pada hari-hari tersebut ditetapkan mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.15 WIB hingga 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk beristirahat tanpa mengurangi jam efektif kerja secara signifikan.

Bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwal juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin sampai Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 07.15 WIB hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 sampai 12.15 WIB.

Adapun pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.15 WIB hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkot Pontianak berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kondisi fisik ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Pontianak City Run 2026 Diikuti 6.000 Pelari, Wali Kota Sebut Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

Meski terjadi penyesuaian jam kerja, sejumlah ketentuan tetap diberlakukan seperti biasa. Kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin sebagai bagian dari disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah.

Selain itu, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan perekaman absensi masuk dan pulang kerja melalui aplikasi Hadir. Sistem absensi berbasis aplikasi ini bertujuan memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga selama Ramadan.

Sekda menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. Tidak hanya itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pemkot Pontianak menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan bukan berarti pengurangan kualitas layanan. Justru, kebijakan ini dirancang agar pelayanan publik tetap optimal dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan spiritual ASN.

Selama bulan puasa, sejumlah instansi pemerintahan biasanya mengalami perubahan ritme kerja. Namun demikian, Pemkot memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan administrasi, perizinan, maupun layanan publik lainnya.

Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Bupati Sujiwo Sidak Pasar Pastikan Harga dan Stok Sembako Stabil

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tanpa terpengaruh oleh perubahan jam kerja musiman.

Penyesuaian jam kerja ASN Pontianak Ramadan 1447 H juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur pemerintah. Dengan jadwal yang telah ditetapkan secara jelas, ASN diharapkan tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing.

Pemkot menilai bahwa dengan pengaturan waktu yang lebih ringkas namun tetap terstruktur, ASN dapat memaksimalkan produktivitas kerja sekaligus menjaga stamina selama menjalankan ibadah puasa.

Di sisi lain, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan internal agar tidak terjadi penurunan kinerja atau keterlambatan pelayanan akibat perubahan jam kerja.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemkot Pontianak berupaya adaptif terhadap kebutuhan ASN tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. Penyesuaian jam kerja dilakukan dengan perhitungan matang agar efektivitas pemerintahan tetap terjaga.

Dengan adanya pedoman resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Tahun 2026, seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam mengatur operasional selama Ramadan.

Sekda Amirullah menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh ASN untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci.

Pemkot Pontianak berharap, melalui kebijakan ini, suasana Ramadan dapat dijalani dengan khusyuk oleh ASN, tanpa mengurangi tanggung jawab dalam melayani warga Kota Pontianak.

Dengan demikian, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah, sehingga pemerintahan tetap berjalan efektif, produktif, dan profesional sepanjang bulan suci.