KUBU RAYA — Perumda Tirta Raya Kubu Raya resmi membentuk Tim Penurunan Kebocoran atau Air Tak Berekening (Non Revenue Water/NRW) sebagai upaya serius menekan tingkat kehilangan air yang saat ini mencapai 29,8 persen dalam sistem distribusi mereka.
Tim tersebut mulai Selasa (5/8/2025) malam diturunkan ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan penanganan kebocoran air, baik yang bersifat teknis seperti kebocoran pada pipa transmisi maupun distribusi, maupun kebocoran komersial akibat sambungan ilegal (ilegal connection) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Perumda Tirta Raya, Harmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik penyambungan air ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Kami serius, tidak ada kompromi bagi pelaku ilegal connection. Kami akan bertindak tegas demi menjaga hak pelanggan resmi yang sudah membayar dengan tertib dan menjaga keberlanjutan layanan air bersih di Kubu Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa program ini mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni:
1. Preventif, Mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal dengan menyambungkan air dari pipa jaringan distribusi secara tidak resmi yang merugikan perusahaan maupun pelanggan resmi.
2. Pre-emptif, Memberi kesempatan kepada warga yang terlanjur melakukan sambungan ilegal untuk melaporkan diri secara sukarela ke Perumda Tirta Raya. Pihak perusahaan akan membantu melegalkan sambungan air tersebut tanpa dikenakan sanksi denda.
3. Represif, Apabila tim menemukan bukti sambungan ilegal di lapangan, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum karena masuk dalam ranah pidana.
Program penurunan tingkat kebocoran air ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, dengan fokus wilayah penanganan mencakup daerah layanan Sungai Raya, Kuala Dua, Kapur/Ambawang, dan Sungai Kakap.
Harmawan juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keadilan distribusi air.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal dan bagi yang sudah terlanjur melakukan tapping di pipa distribusi kami, segeralah melapor. Kami akan bebaskan sanksi denda bagi yang melapor secara sukarela. Ilegal connection ini tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga pelanggan resmi yang sering kesulitan mendapatkan air bersih akibat pemakaian ilegal tersebut,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi layanan distribusi air kepada pelanggan, sekaligus meningkatkan pendapatan perusahaan demi keberlanjutan pelayanan air bersih di Kubu Raya.