Polresta Pontianak Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kriminal35 Dilihat

PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi sebanyak 4 kali oleh ayah kandung sendiri.

Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojatimenjelaskan tersangka S als Amat diamankan unit Jatanras Polresta Pontianak setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 21 November 2024 yang lalu.

“Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anak mereka. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada korban,” ujar Kompol Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menambahkan hasil dari penyidikan terungkap fakta bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka diempat TKP berbeda dalam kurun waktu empat bulan dari Agustus hingga Desember 2024.

“Empat TKP tersebut yaitu di Jln. K.Y.Sudarso, Jalan Sawo Kec Pontianak Barat, Jalan Puskesmas Pal IV Kec Pontianak Kota dan Jalan Tanjung Pura Kec Pontianak Selatan dan dilakukan ada yang diatas kendaraan bermotor, dan ada yang di lorong pasar,” ungkap Antonius.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias K,S.I.K. mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polresta Pontianak .

Pelaku yang berinisial S als Amat (47) ditangkap di Jalan Karet kelurahan Sungai Beliung tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan kepada korban anak kandung sendiri sebanyak 4 kali dan pelaku kini dijerat dengan Pasal pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3 dari hukuman karena yang melakukan orang tua kandung sendiri.

“Kami terus mendalami kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban untuk memastikan hak-haknya terlindungi. Kasus kekerasan terhadap anak adalah perhatian serius bagi kami, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini,” tambahnya.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa dimasa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *