Ekonomi Kalbar Lokal
Beranda » Berita » Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan Bersih dan Efisien

Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan Bersih dan Efisien

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyebut kemudahan perizinan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru ke Pontianak.

“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui rapat ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan penegakan tata kelola perizinan yang bersih dan akuntabel.

Edi menuturkan, pengawasan yang kuat juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar, suap, dan pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam proses penerbitan izin. Ia menegaskan setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum untuk menciptakan sistem perizinan yang bersih.

Pemkot Pontianak Terus Gelar Operasi Pasar, Bantu Warga Hadapi Tekanan Harga

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini berperan melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin.

“Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.

Penguatan pengawasan perizinan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.

Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita.

“Jadi kita harapkan langkah ini menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya. (*)

Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah, Bukan Pelengkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *