Kalbar Kasus Lokal

Putusan Pra Peradilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Sudah Selesai Lewat Restorative Justice

PONTIANAK – Putusan pra peradilan kembali membuka penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk, Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan batal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan penyidik Polda Kalimantan Barat.

Putusan yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025 itu memerintahkan agar penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 188 Tahun 2022 dilanjutkan. Namun terlapor Muda Mahendrawan memberikan klarifikasi untuk meluruskan polemik yang berkembang.

Mantan Bupati Kubu Raya tersebut menegaskan bahwa penyidikan dihentikan karena seluruh substance perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Muda, proses damai dilakukan bersama pelapor resmi, Iwan Darmawan, dan seluruh tuntutan yang tercantum dalam laporan awal di Polda Kalbar telah dipenuhi. Kesepakatan damai itu juga disertai pencabutan laporan oleh pelapor, sehingga pada 19 Agustus 2024 penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.

Ia menilai bahwa isu yang kembali mencuat dalam permohonan pra peradilan tidak lagi berkaitan dengan persoalan substantif. Menurutnya, perkara ini telah selesai secara sah dan disepakati kedua belah pihak, sehingga perkembangan informasi baru justru berpotensi menimbulkan kerancuan di ruang publik.

“Singkat saja, biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framming yang tidak substantif. Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pemohon pra peradilan sebelumnya mempertanyakan keabsahan proses restorative justice serta keberadaan korban dalam perkara ini. Namun penjelasan Muda Mahendrawan menunjukkan bahwa perdamaian ditempuh melalui mekanisme resmi yang menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, pendekatan Keadilan Restoratif saat ini menjadi prioritas dalam sistem hukum Indonesia. KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku dua bulan lagi secara tegas menempatkan pemulihan, perdamaian, dan harmoni sosial sebagai inti pemidanaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54, 56, dan 89.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Dalam kerangka tersebut, langkah penyidik Polda Kalbar menghentikan penyidikan melalui RJ dinilai tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional dan kebijakan Kapolri yang dituangkan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Dengan demikian, penyelesaian damai antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi berada dalam koridor hukum yang berlaku dan mencerminkan orientasi pemulihan yang menjadi fokus penanganan perkara tertentu di Indonesia.