PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Pontianak dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang mengagendakan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda inisiatif DPRD, Senin (15/12/2025).
Bahasan menilai, langkah DPRD tersebut sejalan dengan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.
“Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan ruang bagi DPRD maupun kepala daerah untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan digitalisasi pajak daerah merupakan amanat Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
“Melalui sistem pembayaran elektronik, pengelolaan pajak daerah diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta kemanfaatan,” jelas Bahasan.
Menurutnya, digitalisasi pajak daerah tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi harus diposisikan sebagai instrumen strategis dalam pembaruan tata kelola pajak daerah.
“Dengan pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi, digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.
