Kalbar Lokal Peristiwa

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur, Penjual Ikut Jadi Sasaran Penertiban

Foto. Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 51 layangan dari sejumlah titik aktivitas permainan maupun dari warung yang menjualnya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar pemain layangan, tetapi juga penjual yang menyediakan barang tersebut.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual di warung-warung sekitar,” ujarnya seusai memimpin operasi.

Sudiyantoro menjelaskan, penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia menegaskan bahwa banyaknya korban akibat tali layangan menjadi alasan kuat untuk terus melakukan pengawasan.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Sudah banyak korban yang terluka akibat tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti mengimbau warga untuk tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.

Selain puluhan layangan, Satpol PP juga mengamankan sembilan gelondongan benang, dua tongkat galah, serta sebuah tas layangan.

“Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025), sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP dari tahun 2020 hingga 2025.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital