Ekonomi Info Warga Kalbar Lokal

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penyalahgunaan LPG 3 Kg oleh Pelaku Usaha

Foto. Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pelaku usaha yang menggunakan gas LPG 3kg.

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang disalahgunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram adalah gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Patroli dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan, penertiban, sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Di salah satu lokasi di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk keperluan usaha.

“Pemilik usaha telah kami data dan diberikan pembinaan. Identitas yang bersangkutan juga kami amankan, serta diwajibkan menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Sudiyantoro.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan beralih ke LPG non subsidi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Upaya ini dilakukan agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan dan tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi,” pungkasnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital