PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial R (19) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang.
Laporan kehilangan tersebut diterima Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali diketahui pergi bersama terduga pelaku setelah bertemu di kawasan Ramayana Jalan Tanjungpura.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, menjelaskan bahwa selama dibawa pelaku, korban sempat diputus komunikasinya dengan keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
“Pelaku membawa korban menggunakan jasa travel dan menghindari komunikasi dengan pihak keluarga. Dari keterangan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Haris.
Keberadaan korban dan pelaku akhirnya berhasil diketahui berkat informasi dari masyarakat. Pada 4 Januari 2026, keduanya ditemukan di kawasan Jalan Ujung Pandang, Kota Pontianak, dan langsung diamankan petugas.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku baru terjalin sekitar satu minggu. Keduanya saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu secara langsung.
“Pelaku menjemput korban pada 27 Desember 2025 dan membawanya ke rumahnya. Selanjutnya, pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibawa ke penginapan di Jalan Sepakat 2, di mana perbuatan persetubuhan pertama terjadi,” jelas Wagitri.
Setelah itu, pelaku kembali membawa korban ke penginapan lain di kawasan Jalan HRA Rahman, dan kembali melakukan perbuatan serupa.
Menurut pengakuan pelaku, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur karena korban mengaku berusia 19 tahun. Pelaku juga menyebut korban sempat enggan pulang karena merasa takut.
Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau alternatif Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta hukum yang relevan.
