PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
” Berdasarkan laporan warga, salah satu terduga pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario dan telepon genggam milik korban dengan alasan hendak mengambil barang miliknya yang digadaikan,” ujar Ipda Alvon Oktobertus.
Lanjut, Alvon menjelaskan hingga beberapa waktu kemudian, barang-barang tersebut tidak dikembalikan oleh terduga pelaku.
” Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan lapangan. Dari hasil penelusuran, kami mendapat informasi bahwa dua orang terduga pelaku sedang berada di salah satu penginapan di kawasan Jalan Tengku Umar, Pontianak,” tambahnya.
Kemudian, anggota membawa kedua pelaku ke Mapolsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut akibat perbuatannya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya,” terangnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain, guna menghindari kejadian serupa.
” Akibat perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,” tegasnya.
