PONTIANAK – Sebuah toko rokok elektrik di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, dibobol pada Sabtu (29/11/2025) dini hari. Polisi mengamankan seorang pria berinisial JF, warga Kalimantan Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan JF ditangkap Tim Spartan sekitar pukul 04.00 WIB tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku kami amankan saat berjalan tergesa-gesa sambil membawa kantong plastik besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pembobolan diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang toko dan mengambil sejumlah barang di dalamnya.
Barang yang hilang di antaranya vape, pod, handphone, serta uang tunai yang disimpan di meja kasir.
“Saat kami tanyai, pelaku sempat berdalih bahwa barang-barang itu milik temannya yang menyuruhnya menjual,” kata Ipda Alvon.
Petugas kemudian meminta JF mengarahkan mereka ke rumah temannya tersebut. Namun pelaku tidak kooperatif dan memberikan jawaban yang berbelit, sehingga menambah kecurigaan polisi.
“Gelagatnya mencurigakan. Setelah kami periksa kantong yang dibawanya, ditemukan stiker dari sebuah toko elektrik,” jelasnya.
Tim lalu menuju toko yang tercantum dalam stiker tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pintu belakang toko dalam keadaan terbuka dan tanda-tanda kerusakan, menguatkan dugaan bahwa toko tersebut baru saja dibobol.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JF terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
