Info Warga Kalbar

Wali Kota Pontianak Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Menunggu Viral

Foto. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 32 pejabat administrator dan 27 pejabat pengawas serta sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas hingga pejabat fungsional.

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 32 pejabat administrator setingkat eselon III dan 27 pejabat pengawas setingkat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Pada kesempatan tersebut, ia juga melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, lima orang lurah, sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas, serta pejabat fungsional.

Dalam arahannya, Edi menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh menunggu persoalan menjadi viral di media sosial baru kemudian ditangani. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta peka terhadap kondisi di lapangan, bergerak cepat, dan responsif terhadap keluhan masyarakat sejak dini.

“Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,” tegas Edi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (31/12/2025).

Edi menjelaskan, pengisian dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat yang dilantik diharapkan menjalankan tugas secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Ia menilai, ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin tinggi seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut ASN bekerja cepat, tidak menunda pelayanan, serta berani berinovasi.

“Pelayanan yang lambat akan berdampak luas, mulai dari terhambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya minat investasi, hingga berkurangnya peluang penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Edi juga menekankan peran strategis pejabat administrator sebagai penghubung antara pimpinan dan pelaksana teknis di lapangan. Proses administrasi pemerintahan harus berjalan efektif dan efisien dengan orientasi utama pada penyelesaian masalah.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah dapat dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menyinggung tantangan kebencanaan yang dihadapi Kota Pontianak, khususnya persoalan genangan dan banjir akibat kondisi geografis serta pengaruh pasang air. Menurutnya, penanganan masalah tersebut membutuhkan sinergi lintas kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

“Penanganan genangan dan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kota, karena menyangkut kewenangan yang lebih luas. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah,” imbuhnya.

Edi menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi dapat bekerja dengan pola lama. Di era media sosial, arus informasi bergerak sangat cepat sehingga kecepatan respons dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Melalui momentum pelantikan ini, Edi berharap para pejabat yang dilantik mampu mengemban amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pontianak dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta setiap permasalahan segera dikoordinasikan lintas perangkat daerah, tanpa menunggu berkembang menjadi isu yang meluas,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya Turun Langsung Amankan Jalur Trans Kalimantan Demi Kamseltibcarlantas