Lokal
Beranda » Berita » 5 Tempat Usaha di Kota Pontianak Ditempel Stiker Merah Akibat Tunggak Pajak!

5 Tempat Usaha di Kota Pontianak Ditempel Stiker Merah Akibat Tunggak Pajak!

Foto. Prokopim

PONTIANAK – Sejumlah tempat usaha di Kota Pontianak menunggak pajak dan dilabeli stiker merah. Total ada 5 cafe maupun restoran yang terkena sanksi tersebut.

Kabid Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi menjelaskan pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu persatu tempat usaha tersebut.

” Ada 5 tempat usaha, baik restoran maupun cafe yang kami tempelkan stiker warna merah. Itu menandakan dalam pengawasan kami karena belum membayar pajak,” kata Harjuniardi.

Harjuniardi menyebut sebelumnya petugas telah memberikan peringatan SP 1 dan SP 2 terhadap mereka  untuk membayar pajak. Namun, tidak dipedulikan.

” Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku usaha lain yang menunggak pajak usahanya. Maka itu, kami turun langsung,” sebutnya.

Pemkot Pontianak Pastikan Stok dan Harga Pangan Tetap Stabil

Sementara itu, total nominal pajak yang mengalami tunggakan adalah sekitar 1,5 miliar. Angka tersebut mulai dari 75 juta hingga 400 juta.

” Besaran pajak sesuai dengan omset penjualannya. Jika usahanya sedang maju, maka bayarlah pajak sesuai omset yang didapatkan,” ungkapnya.

Sasaran usaha yang menjadi target operasi oleh pihaknya seperti restoran, cafe, rumah makan, warung kopi, dan lain sebagainya.

” Maka dari itu, bayarlah pajak tepat waktu. Jangan menunda-nunda jika tidak ingin kami tindak,” tegasnya.

Pemkot Sosialisasikan Perpres 72/2025, Pastikan Penggunaan APBD Sesuai Aturan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version